Surabaya, Jawa Timur – Seorang pemuda di Surabaya harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya melakukan curi motor terekam kamera pengawas (CCTV). Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gubeng pada Selasa malam, 15 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya, tak lama setelah laporan kehilangan diterima polisi.
Kejadian curi motor ini terjadi di area parkir sebuah minimarket di Jalan Sulawesi, Gubeng, Surabaya, pada Selasa sore sekitar pukul 17.00 WIB. Korban, seorang mahasiswa bernama Arya (20 tahun), memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya saat berbelanja. Namun, setelah selesai berbelanja, Arya mendapati motornya telah raib.
Beruntung, aksi pelaku saat melakukan curi motor terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di area parkir minimarket. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pemuda dengan ciri-ciri spesifik mendekati motor korban, merusak kunci kontak dengan alat tertentu, dan kemudian membawa kabur motor tersebut.
Berdasarkan rekaman CCTV dan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Gubeng segera melakukan penyelidikan. Setelah melakukan identifikasi, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku yang diketahui bernama Rio (21 tahun), warga sekitar Gubeng. Tanpa membuang waktu, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan Rio di rumahnya beserta barang bukti sepeda motor curian.
Kepala Kepolisian Sektor Gubeng, Komisaris Polisi Made Suardana, saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Gubeng pada Rabu siang, 16 April 2025, membenarkan penangkapan seorang pemuda terkait kasus curi motor yang terekam CCTV. Beliau mengapresiasi peran serta teknologi dalam membantu mengungkap tindak kriminalitas.
“Kami berhasil mengamankan pelaku curi motor berkat rekaman CCTV yang jelas. Ini sangat membantu kami dalam proses identifikasi dan penangkapan pelaku dalam waktu singkat,” ujar Kompol Made Suardana. Beliau menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui apakah pelaku terlibat dalam kasus curi motor lainnya di wilayah Surabaya.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 1 pidana penjara maksimal tujuh tahun. Kompol Made Suardana mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor saat diparkir guna mencegah terjadinya aksi curi motor. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat aktivitas yang mencurigakan.