Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah Jawa Timur. Seorang pria pukuli istri sendiri hingga mengalami luka parah akibat dilatarbelakangi oleh rasa cemburu dan emosi setelah mengetahui perselingkuhan sang istri. Peristiwa ini terjadi di kediaman mereka dan langsung ditangani oleh pihak kepolisian setempat setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya.
Menurut keterangan dari Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) setempat, Ajun Komisaris Polisi Slamet Riyanto, S.H., peristiwa pria pukuli istri ini terjadi pada Minggu dini hari, 20 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah desa di wilayah Kabupaten Malang. Korban yang diketahui berinisial SR (32 tahun) melaporkan bahwa dirinya telah dianiaya oleh suaminya, AG (35 tahun), hingga mengalami luka lebam di wajah dan tubuhnya.
AKP Slamet Riyanto menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika AG mengetahui bahwa istrinya, SR, menjalin hubungan terlarang dengan pria lain. Karena diliputi amarah dan cemburu buta, AG kemudian pria pukuli istrinya secara brutal. Korban yang tidak berdaya hanya bisa pasrah menerima pukulan dan tendangan dari suaminya. Setelah kejadian, korban memberanikan diri untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya ke pihak kepolisian.
“Kami menerima laporan dari korban mengenai tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya. Berdasarkan laporan dan hasil visum, korban mengalami luka-luka akibat pukulan dan tendangan. Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Slamet Riyanto saat memberikan keterangan di kantor Polsek pada Minggu pagi.
Dalam pemeriksaan, pria pukuli istri tersebut mengakui perbuatannya. Ia mengaku khilaf dan emosi setelah mengetahui perselingkuhan istrinya. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan, terlebih dalam lingkup rumah tangga. Pelaku AG akan dijerat dengan pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Korban SR saat ini mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis dari pihak terkait. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah rumah tangga dan mencari solusi yang lebih baik melalui mediasi atau bantuan dari pihak yang berwenang. Kasus pria pukuli istri ini menjadi pengingat akan pentingnya komunikasi yang sehat dan penyelesaian masalah secara damai dalam hubungan suami istri.