Bejat! Pembina Pramuka Diciduk Polisi Surabaya Terkait Kasus Pelecehan Siswa

Aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pembina pramuka berinisial AR (45 tahun) terkait dugaan kuat terlibat dalam kasus pelecehan siswa. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di kawasan Surabaya Timur pada Selasa malam, 29 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah orang tua siswa yang merasa anaknya menjadi korban tindakan asusila pelaku.

Kasus ini mencuat setelah beberapa siswa anggota pramuka di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Surabaya berani mengungkapkan pengalaman traumatis yang mereka alami. Para korban mengaku telah menjadi korban kasus pelecehan siswa yang dilakukan oleh AR saat kegiatan kepramukaan di luar jam sekolah maupun saat perkemahan. Modus pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan yang diberikan oleh para siswa sebagai seorang pembina.

Menurut Kombes Pol Ahmad Yani, Kepala Polrestabes Surabaya, pihaknya menerima laporan dari pihak sekolah dan orang tua siswa terkait adanya dugaan kasus pelecehan siswa yang dilakukan oleh oknum pembina pramuka. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Kami telah mengamankan seorang pria berinisial AR yang merupakan pembina pramuka di sebuah SMP di Surabaya. Penangkapan ini terkait laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kombes Pol Ahmad Yani dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Rabu pagi.

Dari hasil pemeriksaan awal, AR diduga telah melakukan tindakan kasus pelecehan siswa ini terhadap beberapa korban dalam kurun waktu yang berbeda. Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain dan mengungkap secara detail bagaimana pelaku melancarkan aksinya. Tim psikolog juga dilibatkan untuk memberikan pendampingan trauma kepada para korban.

Kombes Pol Ahmad Yani menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan transparan. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang berat,” tegasnya.

Penangkapan pembina pramuka terkait kasus pelecehan siswa ini sontak menimbulkan keprihatinan dan kemarahan di kalangan orang tua dan masyarakat Surabaya. Pihak sekolah tempat pelaku mengajar juga menyatakan keterkejutannya dan berjanji akan memberikan dukungan penuh kepada para korban. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak terkait pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, terutama dalam kegiatan ekstrakurikuler. Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua yang merasa anaknya menjadi korban untuk segera melapor agar pelaku dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Polisi Buru Dalang Pembabatan 6 Hektare Mangrove Jadi Tambak Ikan di Maros

Hutan Mangrove Jadi Tambak Ikan – Aparat kepolisian di Maros, Sulawesi Selatan, terus bergerak cepat dalam upaya mengungkap dan menangkap dalang di balik pembabatanArea seluas 6 hektare hutan mangrove yang kini beralih fungsi menjadi tambak ikan menjadi fokus utama penyelidikan. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena dampak negatifnya terhadap lingkungan pesisir.

Pembabatan mangrove seluas enam hektare ini bukan hanya menghilangkan benteng alami pelindung pantai dari abrasi, tetapi juga menghancurkan habitat penting bagi berbagai jenis biota laut, termasuk sumber daya perikanan yang menjadi mata pencaharian masyarakat setempat. Alih fungsi menjadi tambak ikan diduga kuat menjadi motif utama di balik perusakan lingkungan skala besar ini.

Tim penyelidik kepolisian kini tengah mengumpulkan berbagai informasi dan bukti, termasuk jejak aktivitas di lokasi kejadian dan keterangan saksi-saksi. Fokus utama adalah mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan pembabatan mangrove ilegal ini. Polisi menegaskan komitmennya untuk membawa dalang perusakan lingkungan ini ke hadapan hukum agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus di Maros ini menjadi pengingat betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan lingkungan, khususnya yang menyasar ekosistem mangrove. Kerugian ekologis akibat pembabatan ini diperkirakan akan berlangsung lama jika tidak segera ditangani dengan serius. Selain upaya perburuan dalang, langkah-langkah rehabilitasi kawasan mangrove yang telah rusak juga menjadi prioritas untuk memulihkan kembali fungsi ekologisnya. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi yang relevan kepada pihak kepolisian demi terungkapnya kasus ini secara tuntas.

Pihak kepolisian juga menggandeng ahli lingkungan untuk membantu dalam proses penyelidikan, terutama untuk mengukur dampak kerusakan ekologis akibat pembabatan mangrove ini. Hasil kajian ahli akan menjadi dasar penting dalam menentukan tuntutan hukum terhadap dalang perusakan lingkungan. Masyarakat pesisir Maros sangat berharap agar kasus ini segera terungkap dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali. Upaya perlindungan hutan mangrove harus menjadi prioritas bersama demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca, terimakasih !