Kasus korban bully di lingkungan sekolah kembali mencuat. Kali ini, seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Surabaya terpaksa melaporkan tindakan perundungan yang dialaminya ke pihak kepolisian. Peristiwa korban bully ini diduga telah berlangsung beberapa waktu dan menyebabkan trauma mendalam bagi siswa tersebut.
Menurut laporan yang diterima Polrestabes Surabaya pada hari Kamis, 1 Mei 2025, korban yang diketahui berinisial AR (14 tahun), siswa kelas VIII sebuah SMP negeri di kawasan Surabaya Selatan, mengalami serangkaian tindakan korban bully yang dilakukan oleh beberapa teman sekelasnya. Tindakan perundungan tersebut meliputi ejekan verbal, intimidasi, hingga kekerasan fisik ringan. Puncak dari kejadian ini adalah ketika korban mengalami pemukulan oleh pelaku di lingkungan sekolah pada hari Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kuasa hukum korban, Bapak Bambang Wijaya, S.H., menjelaskan bahwa kliennya telah lama menjadi sasaran perundungan oleh sekelompok siswa. “Klien kami sudah beberapa kali menjadi korban bully, mulai dari diejek, diancam, hingga akhirnya mengalami kekerasan fisik. Kondisi psikologis korban saat ini sangat tertekan dan ketakutan, sehingga kami memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya saat mendampingi korban melapor di Mapolrestabes Surabaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Surabaya, AKBP Indra Wijaya, S.I.K., M.H., membenarkan adanya laporan terkait kasus korban bully tersebut. “Kami telah menerima laporan dari korban bully dan saat ini tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sedang melakukan penyelidikan. Kami akan memanggil korban, saksi-saksi, dan pihak sekolah untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas AKBP Indra saat memberikan keterangan pers pada Jumat siang, 2 Mei 2025.
Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan pihak sekolah untuk menangani kasus ini secara komprehensif. Selain proses hukum yang berjalan, pihak sekolah diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelaku perundungan dan memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pihak terkait pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan.