Waspada Pemalsuan Uang! Kini Marak Beredar, Termasuk di Jawa Timur

Masyarakat di berbagai wilayah kini diresahkan dengan maraknya peredaran pemalsuan uang. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam stabilitas sistem keuangan. Ironisnya, fenomena pemalsuan uang ini dilaporkan semakin meluas, bahkan telah merambah hingga ke provinsi Jawa Timur (Jatim), yang notabene merupakan salah satu pusat perekonomian terbesar di Indonesia. Kewaspadaan dan pemahaman masyarakat akan ciri-ciri uang palsu menjadi krusial untuk menghindari kerugian.

Laporan dari berbagai sumber, termasuk kepolisian daerah dan kesaksian warga di Jatim, mengindikasikan adanya peningkatan signifikan dalam temuan uang palsu yang beredar di pasar tradisional, toko kelontong, bahkan transaksi antar individu. Modus operandi pelaku pemalsuan uang pun semakin beragam dan sulit terdeteksi oleh mata awam. Mereka memanfaatkan berbagai kesempatan, terutama di tempat-tempat dengan transaksi tunai tinggi dan kurangnya alat pendeteksi uang palsu yang memadai.

Peredaran pemalsuan uang di Jatim tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang dan masyarakat umum. Kerugian akibat menerima uang palsu dapat sangat signifikan, terutama bagi usaha kecil dan menengah. Selain itu, kepercayaan terhadap alat pembayaran tunai juga dapat terkikis jika masyarakat terus menerus merasa was-was akan potensi menerima uang palsu. Pihak kepolisian di Jatim sendiri telah meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan pemalsuan uang ini, namun peran aktif masyarakat dalam melaporkan temuan uang palsu juga sangat dibutuhkan.

Untuk menghindari menjadi korban pemalsuan uang, masyarakat perlu membekali diri dengan pengetahuan mengenai ciri-ciri keaslian uang Rupiah. Bank Indonesia (BI) secara rutin mengedukasi masyarakat mengenai 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) sebagai cara sederhana untuk membedakan uang asli dan uang palsu. Perhatikan dengan seksama warna, benang pengaman, dan gambar tersembunyi pada uang. Raba tekstur uang, terutama pada bagian gambar pahlawan dan angka nominal. Terawang uang untuk melihat watermark gambar pahlawan dan benang pengaman yang tertanam. Melaporkan temuan atau kecurigaan terkait pemalsuan uang kepada pihak berwajib juga merupakan tindakan yang sangat membantu dalam memberantas praktik ilegal ini. Dengan kewaspadaan dan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari kerugian akibat peredaran pemalsuan uang yang kini marak, termasuk di wilayah Jawa Timur.

Kuli Bangunan di Surabaya Diciduk Polisi karena Terlibat Judol

Aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang kuli bangunan pada hari Kamis, 2 Mei 2025, terkait kasus terlibat judol (judi online). Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Simokerto, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB. Pria berinisial AS (35 tahun) tersebut diduga kuat telah aktif terlibat judol dalam beberapa waktu terakhir, berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan dari masyarakat.

Proses penggerebekan berlangsung dengan lancar dan tanpa perlawanan dari pelaku. Tim Satreskrim yang bergerak cepat dan taktis berhasil mengamankan AS beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam aktivitas haram tersebut. Barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah dua unit telepon seluler yang di dalamnya terdapat aplikasi dan riwayat transaksi judi online, buku catatan yang berisi rekapitulasi taruhan, serta uang tunai sebesar Rp 1.500.000 yang diduga merupakan hasil dari praktik terlibat judol.

Kompol Ari Wibowo, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, menyampaikan kepada awak media bahwa penangkapan AS merupakan tindak lanjut dari operasi rutin yang terus digencarkan oleh pihaknya dalam rangka memberantas segala bentuk perjudian, khususnya judi online yang dianggap meresahkan dan memiliki dampak negatif bagi masyarakat. “Kami tidak akanUnderestimate sekecil apapun informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian. Penangkapan pelaku yang terlibat judol ini adalah bukti nyata bahwa kami serius dalam memberantas penyakit masyarakat ini,” ujarnya dengan nada tegas saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Jumat pagi.

Lebih lanjut, Kompol Ari menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku telah aktif terlibat judol selama kurang lebih enam bulan terakhir. Motif pelaku terlibat judol diduga kuat karena tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat tanpa harus bekerja keras. Namun, kenyataannya, praktik haram ini justru membawa kerugian finansial dan sosial bagi pelaku maupun keluarganya. Atas perbuatannya, AS akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.  

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat Surabaya dan sekitarnya untuk menjauhi segala bentuk praktik perjudian online. Masyarakat juga diharapkan untuk lebih bijak dalam menggunakan internet dan tidak mudah terpengaruh oleh tawaran-tawaran keuntungan instan yang tidak masuk akal. Selain itu, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas perjudian di lingkungan sekitar sangatlah penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Proses penyidikan terhadap AS akan terus dilanjutkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat judol bersamanya.

Pilkada Jakarta: Kun Wardana Komitmen Angkat Guru Honorer Jadi PPPK, Majukan Dunia Pendidikan

Pilkada Jakarta mendatang menjadi panggung penting bagi masa depan pendidikan Ibukota. Salah satu isu krusial yang mencuat adalah nasib guru honorer, dan Kun Wardana tampil dengan komitmen kuat untuk mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Janji ini bukan sekadar janji politik, melainkan wujud nyata kepedulian terhadap kualitas pendidikan Jakarta, sebuah fondasi penting bagi kemajuan kota.  

Kun Wardana memahami betul bahwa guru adalah tulang punggung pendidikan, khususnya di sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga pendidik tetap. Dengan status PPPK, mereka akan mendapatkan kepastian karir, kesejahteraan yang lebih baik, dan motivasi untuk memberikan yang terbaik bagi siswa. Langkah ini diyakini akan mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan di berbagai wilayah Jakarta, menciptakan akses pendidikan yang setara.

Komitmen Kun Wardana ini disambut antusias oleh para guru honorer dan pemerhati pendidikan. Mereka melihat ini sebagai langkah progresif untuk meningkatkan kualitas pendidikan Jakarta secara berkelanjutan. Dengan guru yang sejahtera, proses belajar mengajar diharapkan menjadi lebih efektif, inovatif, dan relevan dengan kebutuhan zaman, memajukan pendidikan secara menyeluruh.

Selain itu, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK juga akan menciptakan stabilitas dalam sistem pendidikan. Rotasi guru yang sering terjadi akibat status honorer yang tidak pasti akan berkurang. Hal ini memungkinkan terciptanya lingkungan belajar yang lebih kondusif dan berkelanjutan bagi siswa, mendukung perkembangan optimal mereka.

Kun Wardana menegaskan bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang bagi masa depan Jakarta. Dengan memberikan perhatian serius pada kesejahteraan guru, khususnya guru honorer, Jakarta akan memiliki generasi penerus yang berkualitas dan siap menghadapi tantangan global, sebuah generasi yang akan membawa Jakarta ke arah yang lebih baik.

Dalam Pilkada Jakarta ini, komitmen Kun Wardana untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK menjadi salah satu poin penting yang membedakannya. Masyarakat Jakarta, khususnya para guru dan orang tua, menaruh harapan besar pada janji ini untuk mewujudkan pendidikan yang lebih baik dan merata di Ibukota, membangun masa depan Jakarta yang cerah.