Seorang mahasiswa di Kota Malang harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap atas dugaan paksa aborsi terhadap pacarnya. Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota pada hari Selasa, 13 Mei 2025, setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Kasus paksa aborsi ini kini tengah dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Menurut Kompol Imam Syafii, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, tersangka yang diketahui berinisial AR (20 tahun) merupakan seorang mahasiswa di salah satu universitas negeri di Malang. “Kami menerima laporan dari keluarga korban, seorang wanita berusia 19 tahun yang merupakan pacar tersangka, terkait dugaan pemaksaan aborsi,” jelas Kompol Imam saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Malang Kota, Rabu (14/5/2025).
Berdasarkan laporan korban, tersangka AR diduga kuat telah melakukan paksa aborsi dengan memberikan obat-obatan penggugur kandungan tanpa persetujuan korban. Tindakan tersebut dilakukan di sebuah tempat kos di wilayah Lowokwaru, Malang, pada beberapa waktu lalu. Akibatnya, korban mengalami pendarahan hebat dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka AR. Beberapa barang bukti seperti sisa obat-obatan dan keterangan saksi-saksi juga telah diamankan. Saat ini, tersangka AR masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Malang Kota untuk mengetahui motif dan kronologi lengkap kejadian paksa aborsi ini.
Pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk mendapatkan keterangan yang lebih detail terkait dugaan paksa aborsi tersebut. Selain itu, polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Kasus dugaan paksa aborsi yang melibatkan seorang mahasiswa ini menjadi perhatian serius. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja dan mahasiswa, untuk lebih bertanggung jawab atas perbuatan mereka dan menghindari tindakan yang melanggar hukum. Proses hukum terhadap tersangka AR akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.