Mahasiswa Malang Ditangkap Akibat Paksa Pacar Aborsi

Seorang mahasiswa di Kota Malang harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap atas dugaan paksa aborsi terhadap pacarnya. Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota pada hari Selasa, 13 Mei 2025, setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Kasus paksa aborsi ini kini tengah dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Menurut Kompol Imam Syafii, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, tersangka yang diketahui berinisial AR (20 tahun) merupakan seorang mahasiswa di salah satu universitas negeri di Malang. “Kami menerima laporan dari keluarga korban, seorang wanita berusia 19 tahun yang merupakan pacar tersangka, terkait dugaan pemaksaan aborsi,” jelas Kompol Imam saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Malang Kota, Rabu (14/5/2025).

Berdasarkan laporan korban, tersangka AR diduga kuat telah melakukan paksa aborsi dengan memberikan obat-obatan penggugur kandungan tanpa persetujuan korban. Tindakan tersebut dilakukan di sebuah tempat kos di wilayah Lowokwaru, Malang, pada beberapa waktu lalu. Akibatnya, korban mengalami pendarahan hebat dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka AR. Beberapa barang bukti seperti sisa obat-obatan dan keterangan saksi-saksi juga telah diamankan. Saat ini, tersangka AR masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Malang Kota untuk mengetahui motif dan kronologi lengkap kejadian paksa aborsi ini.

Pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk mendapatkan keterangan yang lebih detail terkait dugaan paksa aborsi tersebut. Selain itu, polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Kasus dugaan paksa aborsi yang melibatkan seorang mahasiswa ini menjadi perhatian serius. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja dan mahasiswa, untuk lebih bertanggung jawab atas perbuatan mereka dan menghindari tindakan yang melanggar hukum. Proses hukum terhadap tersangka AR akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengiriman 8 Ribu Botol Arak Bali ke Jatim-Jateng Digagalkan di Situbondo, Diduga Ilegal

Aparat kepolisian di Situbondo, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya pengiriman ribuan botol minuman keras jenis arak Bali yang diduga ilegal. Sebanyak 8 ribu botol arak Bali yang diangkut menggunakan truk dicegat saat melintas di wilayah Situbondo. Pengiriman dalam jumlah besar ini diduga kuat tidak memiliki izin edar yang sah dan rencananya akan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Penangkapan truk bermuatan arak Bali ini terjadi berkat adanya operasi rutin yang dilakukan oleh pihak kepolisian di wilayah Situbondo. Kecurigaan petugas terhadap truk dengan muatan yang ditutup rapat akhirnya berbuah hasil. Setelah diperiksa, ditemukan ribuan botol arak Bali siap edar yang dikemas dalam sejumlah kardus besar. Sopir dan kernet truk beserta barang bukti arak langsung diamankan ke Mapolres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Evandi Omi Meilan membenarkan adanya penggagalan pengiriman arak Bali dalam jumlah besar tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa pemeriksaan intensif terhadap sopir dan kernet truk sedang dilakukan untuk mengungkap pemilik minuman keras tersebut serta jaringan distribusinya. Dugaan sementara, arak Bali ini akan dikirimkan ke wilayah Sidoarjo dan Tulungagung di Jawa Timur, serta Klaten dan Salatiga di Jawa Tengah.

Pengiriman arak Bali dalam skala besar tanpa izin edar yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan terkait peredaran minuman beralkohol. Pihak kepolisian akan mendalami kasus ini untuk mengetahui asal-usul arak tersebut serta tujuan distribusinya secara lebih rinci. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal yang dapat menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan keamanan di masyarakat.

Keberhasilan Polres Situbondo dalam menggagalkan pengiriman ribuan botol arak Bali ini patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan memberantas peredaran barang ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran minuman keras ilegal di lingkungan sekitar. Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran minuman keras ilegal masih menjadi permasalahan serius yang perlu ditangani secara bersama-sama oleh aparat penegak hukum dan masyarakat.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org