Polisi Ringkus Dua Penyelundup Ganja dengan Barang Bukti 73 Kg di Jakarta Timur

Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba skala besar dengan menangkap dua orang yang diduga sebagai penyelundup ganja. Penangkapan kedua penyelundup ganja ini dilakukan di kawasan Jakarta Timur pada Jumat malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering siap edar seberat total 73 kilogram. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan informasi intelijen yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur selama beberapa waktu terakhir.

Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Indra Wijaya, S.H., M.H., penangkapan kedua penyelundup ganja ini dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Timur. Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cawang, di mana petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AR (35 tahun) beserta sebagian besar barang bukti ganja. Pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan tersangka kedua berinisial BN (42 tahun) di kawasan Jatinegara beserta sisa barang bukti lainnya.

Kompol Indra Wijaya menjelaskan bahwa modus operandi kedua penyelundup ganja ini diduga melibatkan jaringan yang lebih besar dan terorganisir. Ganja seberat 73 kilogram tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Nilai barang bukti ganja ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul ganja tersebut serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundup ganja ini. Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Keberhasilan Polres Metro Jakarta Timur dalam menangkap kedua penyelundup ganja dengan barang bukti yang cukup besar ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Polres Metro Jakarta Timur berkomitmen untuk terus melakukan operasi pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.