Sebuah kasus kekerasan seksual yang sangat memilukan menggemparkan Kota Surabaya. Seorang gadis diperkosa, yang masih berusia 13 tahun, menjadi korban kebiadaban ayah kandungnya sendiri. Peristiwa tragis ini terungkap setelah korban memberanikan diri mencari keadilan dengan melaporkan kejadian mengerikan yang dialaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya pada Minggu (11/05/2025) malam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., M.H., dengan tegas mengonfirmasi adanya laporan terkait kasus gadis diperkosa oleh ayah kandungnya tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (12/05/2025) siang. “Kami telah menerima laporan yang sangat menyayat hati ini. Tim kami bergerak cepat melakukan visum et repertum terhadap korban dan berhasil mengamankan pelaku yang tak lain adalah ayah kandungnya, dengan inisial RM (45),” jelas AKBP Mirzal dengan nada prihatin.
Berdasarkan pengakuan pilu dari korban, tindakan gadis diperkosa ini telah terjadi berulang kali di rumah mereka yang berlokasi di wilayah Surabaya Timur. Korban, yang masih seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), hidup dalam tekanan dan trauma mendalam selama beberapa bulan terakhir. Akhirnya, dengan keberanian yang luar biasa, ia menceritakan penderitaannya kepada seorang bibinya yang kemudian mendampinginya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
AKBP Mirzal menekankan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap kondisi psikologis korban. “Kami akan segera berkoordinasi dengan tim psikolog untuk memberikan pendampingan dan pemulihan trauma yang dialami korban. Sementara itu, pelaku akan menjalani proses hukum yang setimpal dengan perbuatannya,” tegasnya. Pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dalam kasus gadis diperkosa yang sangat mencoreng nilai-nilai kemanusiaan ini.
Pelaku RM akan dijerat dengan pasal-pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pemberatan hukuman karena pelaku adalah orang tua kandung korban. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun dan denda dalam jumlah yang signifikan. Polrestabes Surabaya menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas segala bentuk kekerasan terhadap anak dan memberikan perlindungan yang optimal bagi setiap anak yang menjadi korban. Kasus gadis diperkosa ini menjadi alarm bagi kita semua akan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan penuh kasih bagi tumbuh kembang anak.