Kasus Perampasan Tanah Adat Sihaporas: Menguak Isu Kolonialisme Gaya Baru

Kasus Perampasan Tanah Adat di wilayah Sihaporas, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan tajam, menguak isu serius mengenai kolonialisme gaya baru yang mengancam eksistensi masyarakat adat. Sengketa lahan antara masyarakat adat Sihaporas melawan korporasi besar yang bergerak di sektor kehutanan dan bubur kertas (pulp and paper) telah berlangsung selama puluhan tahun. Konflik ini mencerminkan kegagalan negara dalam mengakui dan melindungi hak-hak tradisional, di mana kekuatan modal dan izin konsesi yang dikeluarkan pemerintah seringkali mengesampingkan hukum adat dan keberlanjutan lingkungan. Kasus Perampasan ini menjadi simbol perjuangan masyarakat adat di seluruh Nusantara dalam mempertahankan wilayah ulayat mereka.

Titik konflik utama berpusat pada klaim tumpang tindih lahan seluas ribuan hektar yang secara turun-temurun diyakini sebagai huta atau wilayah adat Sihaporas, tetapi dikuasai oleh perusahaan melalui Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan pada era 1980-an. Akibat Kasus Perampasan ini, masyarakat adat kehilangan akses ke hutan, yang merupakan sumber air, obat-obatan, dan lahan pertanian mereka. Puncaknya terjadi pada 27 September 2025, ketika aparat keamanan dilaporkan turun ke lokasi untuk melakukan penggusuran paksa di salah satu pondok warga yang berada dalam area klaim perusahaan. Insiden ini, yang terekam dalam video amatir, memicu kecaman keras dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hak asasi manusia dan lingkungan.

Analisis hukum dan sosiologis menunjukkan adanya pola yang menyerupai kolonialisme gaya baru. Di bawah skema ini, perusahaan multinasional, didukung oleh regulasi yang cenderung pro-investasi, bertindak sebagai kekuatan penguasa yang mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan kedaulatan lokal. Masyarakat Sihaporas telah berjuang melalui jalur hukum, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tahun 2023, namun prosesnya berlarut-larut. Mereka menuntut pengakuan resmi atas wilayah adat mereka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara.

Untuk mengatasi Kasus Perampasan Tanah Adat Sihaporas ini, diperlukan intervensi politik dan hukum yang tegas dari pemerintah pusat. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak Presiden untuk segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat yang dijanjikan. Selain itu, Kapolri dan Menkopolhukam didesak untuk menginstruksikan penghentian sementara segala bentuk aktivitas represif di lapangan dan menarik aparat dari lokasi konflik.

Pada dasarnya, penyelesaian Kasus Perampasan Sihaporas adalah ujian bagi komitmen negara terhadap agenda reformasi agraria dan perlindungan hak asasi manusia. Hanya dengan mengakui kedaulatan masyarakat adat dan membatalkan izin konsesi yang cacat hukum, keadilan substantif dapat dipulihkan dan Nestapa Pulau Kecil akibat eksploitasi dapat dihindari di masa depan.