Aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang kuli bangunan pada hari Kamis, 2 Mei 2025, terkait kasus terlibat judol (judi online). Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Simokerto, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB. Pria berinisial AS (35 tahun) tersebut diduga kuat telah aktif terlibat judol dalam beberapa waktu terakhir, berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan dari masyarakat.
Proses penggerebekan berlangsung dengan lancar dan tanpa perlawanan dari pelaku. Tim Satreskrim yang bergerak cepat dan taktis berhasil mengamankan AS beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam aktivitas haram tersebut. Barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah dua unit telepon seluler yang di dalamnya terdapat aplikasi dan riwayat transaksi judi online, buku catatan yang berisi rekapitulasi taruhan, serta uang tunai sebesar Rp 1.500.000 yang diduga merupakan hasil dari praktik terlibat judol.
Kompol Ari Wibowo, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, menyampaikan kepada awak media bahwa penangkapan AS merupakan tindak lanjut dari operasi rutin yang terus digencarkan oleh pihaknya dalam rangka memberantas segala bentuk perjudian, khususnya judi online yang dianggap meresahkan dan memiliki dampak negatif bagi masyarakat. “Kami tidak akanUnderestimate sekecil apapun informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian. Penangkapan pelaku yang terlibat judol ini adalah bukti nyata bahwa kami serius dalam memberantas penyakit masyarakat ini,” ujarnya dengan nada tegas saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Jumat pagi.
Lebih lanjut, Kompol Ari menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku telah aktif terlibat judol selama kurang lebih enam bulan terakhir. Motif pelaku terlibat judol diduga kuat karena tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat tanpa harus bekerja keras. Namun, kenyataannya, praktik haram ini justru membawa kerugian finansial dan sosial bagi pelaku maupun keluarganya. Atas perbuatannya, AS akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat Surabaya dan sekitarnya untuk menjauhi segala bentuk praktik perjudian online. Masyarakat juga diharapkan untuk lebih bijak dalam menggunakan internet dan tidak mudah terpengaruh oleh tawaran-tawaran keuntungan instan yang tidak masuk akal. Selain itu, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas perjudian di lingkungan sekitar sangatlah penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Proses penyidikan terhadap AS akan terus dilanjutkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat judol bersamanya.