Kasus penusukan sadis yang menggemparkan Denpasar, Bali, akhirnya menemui titik terang. Pelaku, yang sempat melarikan diri, berhasil ditangkap oleh tim gabungan kepolisian di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, saat hendak melarikan diri ke Kalimantan.
Kronologi Penangkapan
- Pelaku, yang diketahui bernama Bastomi Prasetiawan (38), melakukan aksi penusukan terhadap Kadek Parwata di depan Warung Auna, Jalan Nangka Utara, Denpasar, pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 02.15 dini hari.
- Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
- Tim gabungan dari Polsek Denpasar Utara, Polresta Denpasar, dan Polda Bali segera melakukan pengejaran.
- Pelaku sempat melarikan diri ke Banyuwangi, Jawa Timur, dan kemudian melanjutkan pelariannya ke Surabaya.
- Tim gabungan kepolisian, yang bekerja sama dengan Satreskrim Polda Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Minggu malam, 16 Februari 2025, saat hendak naik kapal menuju Tarakan, Kalimantan.
Motif Penusukan
- Dari hasil pemeriksaan, motif penusukan diduga karena kesalahpahaman.
- Pelaku mengira korban adalah teman dari seseorang yang sebelumnya sempat bersenggolan motor dengannya.
- Pelaku diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu, dan selalu membawa senjata tajam.
Fakta-fakta Penting
- Korban, Kadek Parwata, meninggal dunia akibat kehabisan darah setelah ditusuk oleh pelaku.
- Pelaku, Bastomi Prasetiawan, ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, saat hendak melarikan diri ke Kalimantan.
- Pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap, sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.
- Pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Respons Pihak Kepolisian
- Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah kejadian dan berhasil mengantongi bukti-bukti, termasuk sepeda motor dan pisau yang digunakan pelaku.
- Pihak kepolisian mengapresiasi kerja sama tim gabungan yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat.
- pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelajaran yang Dapat Dipetik
- Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya penggunaan narkoba, yang dapat memicu tindakan kriminal.
- Pentingnya kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam mengungkap kasus kriminal.
- Tindakan tegas aparat kepolisian dalam menangkap pelaku kriminal.
Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang lengkap dan bermanfaat.