Bejat! Pembina Pramuka Diciduk Polisi Surabaya Terkait Kasus Pelecehan Siswa

Aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pembina pramuka berinisial AR (45 tahun) terkait dugaan kuat terlibat dalam kasus pelecehan siswa. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di kawasan Surabaya Timur pada Selasa malam, 29 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah orang tua siswa yang merasa anaknya menjadi korban tindakan asusila pelaku.

Kasus ini mencuat setelah beberapa siswa anggota pramuka di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Surabaya berani mengungkapkan pengalaman traumatis yang mereka alami. Para korban mengaku telah menjadi korban kasus pelecehan siswa yang dilakukan oleh AR saat kegiatan kepramukaan di luar jam sekolah maupun saat perkemahan. Modus pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan yang diberikan oleh para siswa sebagai seorang pembina.

Menurut Kombes Pol Ahmad Yani, Kepala Polrestabes Surabaya, pihaknya menerima laporan dari pihak sekolah dan orang tua siswa terkait adanya dugaan kasus pelecehan siswa yang dilakukan oleh oknum pembina pramuka. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Kami telah mengamankan seorang pria berinisial AR yang merupakan pembina pramuka di sebuah SMP di Surabaya. Penangkapan ini terkait laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kombes Pol Ahmad Yani dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Rabu pagi.

Dari hasil pemeriksaan awal, AR diduga telah melakukan tindakan kasus pelecehan siswa ini terhadap beberapa korban dalam kurun waktu yang berbeda. Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain dan mengungkap secara detail bagaimana pelaku melancarkan aksinya. Tim psikolog juga dilibatkan untuk memberikan pendampingan trauma kepada para korban.

Kombes Pol Ahmad Yani menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan transparan. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang berat,” tegasnya.

Penangkapan pembina pramuka terkait kasus pelecehan siswa ini sontak menimbulkan keprihatinan dan kemarahan di kalangan orang tua dan masyarakat Surabaya. Pihak sekolah tempat pelaku mengajar juga menyatakan keterkejutannya dan berjanji akan memberikan dukungan penuh kepada para korban. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak terkait pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, terutama dalam kegiatan ekstrakurikuler. Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua yang merasa anaknya menjadi korban untuk segera melapor agar pelaku dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.