Aparat kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pemerkosa gadis di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban terkait tindak pidana asusila yang terjadi di wilayah Surabaya Selatan pada pekan lalu.
Kasus pemerkosaan gadis ini bermula ketika korban yang baru berusia 15 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran), berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Setelah beberapa kali berkomunikasi, pelaku yang diketahui berinisial RD (22) mengajak korban bertemu. Saat pertemuan itulah, RD diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap Bunga.
Setelah kejadian traumatis tersebut, Bunga memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Pihak keluarga yang tidak terima dengan perbuatan pelaku pemerkosa gadis tersebut segera melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya pada hari Senin, 21 April 2025.
Mendapatkan laporan yang serius ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku pemerkosa gadis tersebut.
Pada hari Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, tim gabungan dari Unit PPA dan Resmob Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap RD di kediamannya di kawasan Surabaya Pusat. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Ahmad Yusep Gunawan, membenarkan penangkapan pelaku pemerkosa gadis di bawah umur tersebut. “Kami telah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Surabaya,” ujarnya saat memberikan keterangan pers pada Kamis siang.
Kombes Pol. Ahmad Yusep Gunawan menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat pelaku pemerkosa gadis tersebut dengan pasal tentang perlindungan anak dan atau tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihaknya juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk memulihkan trauma yang dialaminya. Kasus ini menjadi perhatian serius dan menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.