Polda Jatim Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal di Surabaya, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Polda Jawa Timur (Polda Jatim) bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menyita jutaan batang rokok ilegal dari berbagai merek di Surabaya. Pengungkapan kasus ini dilakukan di halaman Kantor Pelindo Regional 3 Surabaya, pada Senin, 11 November 2024. Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan delapan orang tersangka, beserta delapan unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus rokok ilegal melalui delapan laporan polisi model A. “Total batang rokok yang kami sita berjumlah 436.359 pak atau setara dengan 7.677.400 batang rokok yang diselundupkan,” ungkap AKBP William Cornelis Tanasale.  

Berdasarkan estimasi awal, kerugian negara dari cukai akibat penyelundupan rokok ilegal ini mencapai sekitar Rp10 hingga Rp20 miliar. Para pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana menyediakan barang kena cukai untuk dijual tanpa kemasan penjualan eceran, tanpa dilengkapi pita cukai, atau tanpa tanda pelunasan cukai.  

“Para pelaku itu menyelundupkan dengan berbagai macam cara dengan kerugian negara dari Cukai adalah sebanyak kurang lebih 10 miliar sampai dengan 20 miliar. Adapun rencana tindak lanjut, tentunya penyidik Polres Tanjung Perak akan melengkapi berkas perkara serta sudah membuat laporan polisi dan akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai juga Polda Jatim,” Tambah AKBP William Cornelis Tanasale.  

Pihak kepolisian akan terus berupaya dalam penegakan hukum dalam rangka mengembalikan lagi apa yang menjadi milik negara. Artinya pelanggaran-pelanggaran tentang penyelundupan dan sebagainya yang dapat menimbulkan kerugian negara ini tentunya akan ditindak dengan keras sebagaimana sudah diarahkan oleh pimpinan yakni Kapolri.  

Penyitaan jutaan batang rokok ilegal ini merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara. Polda Jatim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal karena dapat membahayakan kesehatan dan merugikan negara.