Aparat kepolisian Resor Grobogan, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan upaya penculikan anjing dalam skala besar. Sebanyak 64 ekor anjing yang diduga kuat akan diperjualbelikan untuk konsumsi berhasil diselamatkan. Penggagalan penculikan anjing ini terjadi pada Senin dini hari, 21 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di wilayah Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan. Polisi juga berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan penculikan anjing tersebut.
Penggagalan penculikan anjing ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sebuah truk yang mengangkut sejumlah besar anjing dalam kondisi mengenaskan. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan patroli dan berhasil menghentikan truk tersebut di wilayah Wirosari. Saat diperiksa, petugas menemukan puluhan ekor anjing berbagai jenis yang terikat dan dimasukkan ke dalam karung dalam kondisi yang memprihatinkan. Dua orang di dalam truk, berinisial AS (35 tahun) dan BD (42 tahun), tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan anjing-anjing tersebut.
Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengaku bahwa anjing-anjing tersebut rencananya akan dibawa ke Solo untuk diperjualbelikan dan diduga kuat akan digunakan untuk konsumsi. Pihak kepolisian kemudian mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa truk dan 64 ekor anjing tersebut ke Mapolres Grobogan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para anjing yang berhasil diselamatkan kemudian diserahkan kepada dinas terkait untuk mendapatkan perawatan dan penampungan yang layak.
Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setiyawan, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin siang, 21 April 2025 (sesuai waktu setempat), membenarkan adanya penggagalan upaya penculikan anjing dalam jumlah besar tersebut. “Kami berhasil menggagalkan upaya penculikan anjing sebanyak 64 ekor yang diduga akan diperjualbelikan untuk konsumsi. Dua orang pelaku telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Kami akan mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terkait dengan satwa, termasuk anjing,” tegas AKBP Benny Setiyawan. Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap.