Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur berhasil meringkus seorang pria bejat yang diduga kuat melakukan aksi begal payudara terhadap sejumlah wanita di wilayah Jakarta Timur. Penangkapan pria bejat berusia 32 tahun berinisial S ini dilakukan pada Sabtu pagi, 3 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di kediamannya yang terletak di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah korban yang merasa resah dengan aksi pria bejat tersebut.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, dalam beberapa waktu terakhir, pihaknya menerima laporan dari beberapa wanita yang menjadi korban pelecehan seksual dengan modus begal payudara di wilayah Jakarta Timur, terutama di area yang sepi dan minim penerangan pada malam hari. Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang diungkapkan oleh para korban, tim Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pria bejat yang diduga sebagai pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres pada Sabtu siang, menyatakan bahwa penangkapan pria bejat ini merupakan respons cepat pihaknya terhadap keresahan masyarakat, khususnya kaum wanita, yang menjadi korban pelecehan seksual. Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan seksual dan akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aksi pria bejat ini, termasuk sepeda motor yang sering digunakan pelaku saat beraksi dan pakaian yang dikenakan saat melakukan pelecehan. Saat ini, pelaku S sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya korban lain.
Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengimbau kepada masyarakat, khususnya wanita, untuk tetap waspada dan berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah, terutama pada malam hari dan di tempat-tempat yang sepi. Pihaknya juga meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban aksi pria bejat ini untuk segera melapor ke pihak kepolisian guna membantu proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku S akan dijerat dengan pasal tentang pelecehan seksual dengan ancaman hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.