Siswi SMA Dipaksa Threesome oleh Pasutri di Jepara

Sebuah kasus kekerasan seksual yang menggemparkan dan sangat memilukan terungkap di Jepara, Jawa Tengah. Seorang siswi dipaksa untuk melakukan tindakan asusila threesome oleh pasangan suami istri (pasutri) yang dikenalnya. Kejadian ini menimbulkan syok dan kemarahan publik, serta menyoroti ancaman kejahatan seksual yang bisa datang dari lingkungan terdekat.

Terungkapnya kasus bejat ini bermula dari laporan orang tua korban, seorang siswi SMA berusia 16 tahun, yang melihat adanya perubahan sikap dan trauma pada putrinya. Setelah didesak dan melalui pendampingan psikologis, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan perbuatan keji yang dilakukan oleh pasutri berinisial JN (38) dan istrinya, DM (35). Laporan tersebut segera disampaikan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara pada Selasa, 13 Mei 2025.

Menurut keterangan korban kepada polisi, ia awalnya sering diajak main ke rumah pasutri tersebut karena mereka adalah kenalan. Namun, pada beberapa kesempatan, korban siswi dipaksa untuk melayani nafsu bejat kedua pelaku dengan ancaman dan bujuk rayu. Polisi segera bergerak cepat setelah menerima laporan. Pada Kamis pagi, 15 Mei 2025, kedua pelaku, JN dan DM, berhasil diringkus di kediaman mereka di sebuah desa di Jepara.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Bambang Sugiharto, SH, SIK, MH, pada Jumat, 16 Mei 2025, membenarkan penangkapan kedua pelaku. “Pasangan suami istri ini telah mengakui perbuatannya. Kami masih mendalami motif sebenarnya di balik tindakan keji ini dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan,” jelas AKP Bambang. Korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Kasus di mana siswi dipaksa melakukan tindakan asusila oleh pasutri ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak, terutama orang tua, untuk selalu meningkatkan pengawasan dan edukasi tentang bahaya predator seksual. Penting untuk mengajarkan anak-anak tentang batas-batas tubuh dan keberanian untuk melaporkan jika mengalami hal yang tidak nyaman, bahkan jika pelaku adalah orang yang dikenal. Pelaku JN dan DM akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal-pasal terkait kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat. Diharapkan, proses hukum dapat berjalan adil dan memberikan efek jera, agar tidak ada lagi siswi dipaksa menjadi korban kejahatan seksual.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org