Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengambil langkah progresif dengan menghapus syarat batasan usia dalam lowongan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kebijakan ini menuai apresiasi luas karena dinilai sebagai terobosan yang memberikan kesempatan lebih luas bagi para pencari kerja, khususnya mereka yang berusia di atas batasan usia konvensional. Langkah ini juga dipandang sebagai upaya untuk menghargai pengalaman dan keahlian yang dimiliki oleh para pekerja berpengalaman.
Alasan utama di balik penghapusan syarat usia ini adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang inklusif dan adil. Khofifah Indar Parawansa berpendapat bahwa potensi dan kompetensi seseorang tidak dapat dibatasi oleh usia. Banyak pekerja berusia matang yang memiliki pengalaman dan keahlian berharga yang dapat berkontribusi signifikan bagi pembangunan Jawa Timur.
Dalam пресс-релиз atau keterangan resminya, Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa “pengalaman dan keahlian tidak mengenal batasan usia. Kita harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang untuk berkontribusi dalam pembangunan Jawa Timur.” Beliau juga menekankan pentingnya menghargai keberagaman dan menciptakan lingkungan kerja yang inklusif.
Kebijakan ini diharapkan dapat membuka peluang kerja yang lebih luas bagi para pencari kerja, terutama mereka yang telah lama berkecimpung di dunia kerja dan memiliki pengalaman yang relevan. Langkah ini juga dapat membantu mengurangi angka pengangguran di Jawa Timur, khususnya di kalangan pekerja berusia matang yang seringkali kesulitan mendapatkan pekerjaan karena batasan usia.
Penghapusan syarat usia ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mendorong lifelong learning atau pembelajaran sepanjang hayat. Khofifah Indar Parawansa meyakini bahwa pendidikan dan pelatihan berkelanjutan dapat meningkatkan kompetensi pekerja dari berbagai usia dan mempersiapkan mereka untuk menghadapi tantangan dunia kerja yang terus berkembang.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pekerja, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pelaku usaha. Mereka menilai bahwa langkah ini merupakan langkah прогрессивный yang dapat mendorong terciptanya pasar tenaga kerja yang lebih adil dan produktif.
Namun, kebijakan ini juga menimbulkan beberapa pertanyaan terkait dengan sistem penilaian dan рекрутмент yang akan diterapkan. Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa Pemprov Jatim akan menerapkan sistem рекрутмент yang transparan dan berbasis kompetensi, sehingga semua pelamar memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing.