SURABAYA, JAWA TIMUR – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur terkait penanganan kasus penahanan ijazah pekerja. Legislator tersebut menilai Disnakertrans Jatim bertindak lamban dan kurang responsif dalam menyelesaikan permasalahan yang merugikan para pekerja di wilayahnya.
Kritik ini muncul menyusul banyaknya laporan dari pekerja di berbagai sektor industri di Jawa Timur yang mengeluhkan ijazah mereka ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja setelah mengundurkan diri atau kontrak kerja berakhir. Penahanan ijazah ini tentu menjadi kendala besar bagi para pekerja untuk mencari pekerjaan baru dan melanjutkan karir mereka.
Waka DPRD Jatim menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan pelanggaran hak pekerja dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ijazah adalah dokumen penting yang menjadi hak individu pekerja dan tidak dapat ditahan oleh pihak manapun dengan alasan apapun, termasuk masalah administrasi atau perselisihan kerja yang belum terselesaikan.
Lebih lanjut, Waka DPRD Jatim menyayangkan sikap Disnakertrans Jatim yang dinilai kurang proaktif dalam menindaklanjuti laporan-laporan kasus penahanan ijazah ini. Lambannya penanganan ini tidak hanya merugikan para pekerja secara materiil dan моральный, tetapi juga mencoreng citra Disnakertrans sebagai instansi yang seharusnya melindungi hak-hak pekerja.
“Kami menerima banyak aduan dari pekerja yang ijazahnya ditahan berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, tanpa ada kejelasan dari Disnakertrans. Ini sangat tidak adil dan menunjukkan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan,” ujar Waka DPRD Jatim dengan nada geram.
Waka DPRD Jatim mendesak Disnakertrans Jatim untuk segera bertindak tegas dan menyelesaikan seluruh kasus penahanan ijazah pekerja yang ada. Beliau meminta agar Disnakertrans Jatim melakukan investigasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan memberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Waka DPRD Jatim juga mendorong Disnakertrans Jatim untuk meningkatkan sosialisasi mengenai hak-hak pekerja, termasuk larangan penahanan ijazah, kepada seluruh perusahaan dan pekerja di Jawa Timur. Langkah preventif ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.